Jumat, 02 November 2012

Sesuai UU, Ijazah Idza dan Narjo Tak Ada Persoalan

PanturaNews (Jakarta) - Kuasa hukum pihak terkait pasangan calon Hj. Idza Priyanti SE - Narjo (IJO), Fajar Ari Sadewo, menyatakan secara normatif di dalam Undang-undang bahwa ijazah milik Hj. Idza Priyanti dan Narjo, yang menurut pemohon diragukan keabsahannya, sudah tidak ada persoalan lagi.

"Memang bahwa ijazah milik pasangan calon nomor urut 2 ini dipermasalahkan oleh pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1, H. Agung Widyantoro SH MSi - Narjo (TAAT). Tapi setelah mendengar ketarangan dari saksi terkait, semuanya sinkron," ujar Fajar Ari Sadewo kepada PanturaNews.Com usai persidangan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi dari pihak terkait maupun termohon (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012 petang.

Begitu juga, kata Fajar, terkait dengan persoalan yang menurut pihak pemohon bahwa Narjo saat pindah ke SMA PGRI 2 Kota Tegal tidak ada surat pindah dari SMA Tirtayasa Serang, Banten, namun menurut keterangan dari saksi terkait sendiri ada surat pindahnya, sehingga tidak ada masalah.

"Bahkan sebelumnya dari KPU sendiri juga sudah menjelaskan, bahwa tanda tangan ijazah antara milik Idza Priyanti dan Narjo terdapat perbedaan di dalam ijazah kelulusannya. Jadi, itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi pihak terkait, bawah ijazah milik pasangan calon nomor urut 2 ini tidak ada masalah," terangnya.

Sebagai kuasa hukum pihak terkait optmis akan memenangkan sidang gugatan sengketa pemilukada Brebes yang diajukan oleh pihak pemohon. Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusannya pada majelis hakim konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More