Jumat, 02 November 2012

Sidang Gugatan Pilkada, TAAT Hadirkan 8 Saksi Lagi

PanturaNews (Jakarta) - Dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, pihak pemohon yakni pasangan H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE (TAAT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, kembali menghadirkan 8 (delapan) orang saksi, Kamis 01 November 2012 pukul 14.00 WIB.
Delapan orang saksi tersebut diantaranya, Syafii (Kades Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang), dr Farid Surawijaya (warga Kelurahan Brebes), Sunarto dan Nursidik (warga Desa Cikandang Kecamatan Kersana), Urip (warga Desa Sitanggal), Nuripin (warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong), Widodo (warga Keluaraahan Brebes), dan Andi Purwo Wihanto (warga Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes).

Dalam kesaksiannya itu, sejumlah saksi seperti Syafii, Sunarto, Urip, Nuripin dan Widodo menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi adanya mobilisasi yang dilakukan oleh Idza Priyanti ke Waterpark dengan menggunakan Bus Dewi Sri, sebelum bulan puasa atau sekitar Juli 2012. Tujuannya agar memilih Idza Priyanti dalam Pemilukada Brebes pada 07 Oktober 2012.
Kemudian, mereka juga menyampaikan adanya pembagian beras pada saat hari tenang hampir diseluruh wilayah Kabupaten Brebes. Mereka mengaku sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut ke pihak panwascam maupun Panwaskab. Namun mereka tidak mengetahui apakah ada tidak lanjutnya atau tidak karena tidak datang atau menanyakannya.
Saksi lainnya, Nursidik menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar ini, mengaku mendapat kartu undangan pemilih untuk mencoblos di TPS, ditempat tinggalnya berada. Namun, setelah ditanya oleh kuasa hukum pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes), Musafah Ahmad, menyatakan bahwa yang bersangkutan (Nursidik-red) mengatakan terdapat perbedaan nama.
Sementara, dr Farid Surawijaya dalam fakta persidangannya memberikan kesaksian terkait ijazah milik Narjo yang diragukan keabsahannya. Menurutnya bahwa dirinya mengaku pernah mendatangi kediaman kepala Sekolah Narjo pada saat menjabat di SMA PGRI 2 Kota Tegal. Kedatanganhya tersebut menanyakan soal tanda tangan ijazah milik Narjo yang menurutnya mengalami perbedaan.
Akan tetapi setelah ditanya oleh majelis hakim konstitusi apakah yang bersangkutan (Farid-red) melaporkan ke pihak penyidik. "Saya tidak melaporkan ke penyidik, karena penyidik sendiri sudah meyakini bahwa ijazah milik Narjo sudah sah dan sesuai aslinya," kata Farid kepada majelis hakim konstitusi.
Sedangkan Andi Purwo Wihanto dalam kesaksiannya menerangkan terkait tidak menandatangani atas hasil perhitungan perolehan suara yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Brebes di tingkat kabupaten.
Mendengar keterangan dari para saksi dari pihak pemohon itu, majelis hakim meminta kepada pihak pemohon dan termohon untuk melengapi bukti surat P1-P55 dan T26-27-28 untuk diperbaiki dan bukti lainnya, meski dinyatakan sah.
Selanjutnya, kekurangan bukti surat tersebut untuk diserahkan paling lambat Jumat 02 November 2012 pukul 14.00 WIB kepada panitera MK. Sementara bukti yang diserahkan oleh pihak terkait (Idza-Narjo) ke MK sendiri, semuanya sudah dinyatakan lengkap dan sah.
Majelis hakim menutup sidang gugatan sengketa Pemilukada Brebes, dan selanjutnya menunggu sidang dengan agenda mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan pihak pemohon.

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More