Sabtu, 01 Desember 2012

Gebrak Eksaminasi Bebasnya Terdakwa Kasus Korupsi

PanturaNews (Brebes) - Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), mengaku kaget dengan adanya kabar dari Mahkamah Agung (MA) melalui panitera MA dalam websitenya, yang memberi putusan membebaskan terdakwa korupsi mantan (eks-red) anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah, Imam Rosyadi. Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan kasasi terdakwa.

Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun menyebutkan, putusan bernomor 2430 K/PID.SUS/2011 itu, diketok oleh majelis hakim MKS, AH SRM dan AH MSL pada 29 Mei 2012 lalu. Inisial nama tersebut merujuk hakim agung Mansyur Kertayasa (MKS), hakim ad hoc Surachmin (SRM) dan hakim ad hoc MS Lumme (MSL).


"Kami terus terang kaget dengan adanya kabar dari MA yang menyatakan, bahwa terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) untuk pembangunan kantor sekretariat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) senilai Rp 100 juta dari APBD tahun anggaran 2009 itu, dibebaskan oleh MA. Jelas, kami sangat kecewa sekali dengan adanya putusan itu," ujar Koordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto kepada PanturaNews.Com, Selasa 13 November 2012.

Padahal, kata Darwanto, Pengadilan Negeri (PN) Brebes maupun Pengadilan Tinggi Semarang sendiri, menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada terdakwa. Sebab, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Namun, ketika JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke MA, justru JPU yang kalah dan terdakwa yang memenangkan kasasi (dikabulkan-red) di MA. Itu merupakan bukti masalah baru lagi bagi MA, yang kami nilai lemahnya penanganan kasus hukum di MA itu sendiri," terang Darwanto.

Itu artinya, kata Darwanto, sama saja putusan tersebut sangat menyakiti hati rakyat. Karena itu, pihaknya akan melakukan tindaklanjut sekaligus menginvestigasi terhadap keindependensiannya hakim-hakim yang membebaskan terdakwa. Termasuk, pihaknya juga akan melakukan eksaminasi atau membongkar kembali, apakah yang dilakukan hakim-hakim itu benar atau tidak.

"Ini kan jelas kasus korupsi, kok malah dibebaskan," pungkas Darwanto.

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More