BUMIAYU- Peluang pemekaran Kabupaten Brebes semakin terbuka. Pimpinan DPRD memberikan lampu hijau bagi masyarakat Brebes selatan untuk mengajukan usulan pemekaran yang dituangkan dalam peraturan desa (Perdes). Hal ini terungkap saat pimpinan DPRD menemui kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bumiayu dan Paguyangan di aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Senin (19/11).
“Silahkan para kepala desa, BPD, dan kompononen masyarakat lainnya mengadakan rapat mengenai pemekaran. Hasilnya ditandatangani kades dan BPD untuk kemudian diajukan ke DPRD melalui pemerintah kecamatan setempat,” kata Ketua DPRD H Ilia Amin.
Menurut Ilia yang didampingi Wakil Ketua DPRD drh HM Agus Sutrisno, Imam Sairi (Komisi I) dan Sudono (Komisi II), setelah usulan pemekaran masuk ke DPRD, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan bertugas mengecek kembali kelengkapan syarat administrasi terkait pembentukan kabupaten baru sesuai yang diamanatkan pada PP No 78/2008.
“Semakin cepat pengajuan pemekaran, maka semakin cepat pula Pansus menggodok dan menerbitkan Perda Pemekaran.”
Tim Asistensi
Pansus, lanjut politikus PDIP tersebut, juga akan membentuk Tim Asistensi yang akan mengawal usulan pemekaran di tingkat provinsi dan pusat. Tim akan diakta-notariskan sehingga berhak mendapatkan kucuran anggaran mendukung kinerjanya.
“Siapa Tim Asistensi itu? Tentunya merupakan perwakilan wilayah enam kecamatan,” kata dia.
Sementara Sudono menegaskan wacana pembentukan enam kecamatan di Brebes selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) tidak akan berdampak pada daerah induk. Baik calon DOB maupun induknya Kabupaten Brebes akan tetap hidup dan justru mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dalam artian memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran akan menguntungkan keduanya. Baik DOB baru maupun kabupaten induk akan tetap hidup,” kata dia.
Politikus Partai Golkar asal Desa Sindangwangi, Kecamatan Bantarkawung tersebut menegaskan, potensi atau kemampuan enam kecamatan (Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Bumiayu, Sirampog, dan Tonjong-red) untuk menjadi DOB tidak perlu diragukan.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan pemekaran saat ini tinggal menunggu pengajuan dari masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa.
“Tentunya seluruh elemen masyarakat juga harus kompak,” kata dia.
Tokoh pemekaran H Faris Sulhaq menyatakan wacana pemekaran terus mengalami kemajuan. Sebab baik eksekutif maupun legislatif sudah memberikan sinyal atau dukungan mengenai wacana pembentukan Brebes selatan sebagai DOB. (H51-48,88)
Sumber : Suara Merdeka Online
0 komentar:
Posting Komentar
pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan