Selasa, 22 Januari 2013

DPRD Paripurnakan Usul Prakasa Tentang Pemekaran

PanturaNews (Brebes) - Setelah sebelumnya usulan prakasa tentang pemekaran wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan yang terdiri dari Kecamatan Salem, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Bumiayu diajukan oleh sejumlah tokoh Presedium Pemekaran, kini DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mengagendakan rapat paripurna mengenai penyampaian usul prakasa tentang pemekaran, di ruang sidang Komisi III DPRD setempat, Senin 21 Januari 2013.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes dengan pembentukan Bumiayu menjadi daerah otonom sudah ada sejak tahun 1963 lalu. Bahkan tahun 2004 juga telah terbentuk Presediaum Pemekaran dan mengajukan usualan ke DPRD Brebes.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain dihadiri empat unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua H. Illia Amin, dan tiga Wakil Ketua H. Agus Sutrisno, H. Mi'raj Aminudian dan H. Asmawi ISA serta anggota DPRD, juga dihadiri Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE dan Wakilnya, Narjo beserta sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Brebes, H. Illia Amin mengatakan setelah  penyampaian usul prakasa tentang pemekaran, selanjutnya akan di Pansuskan terlebih dahulu kemudian akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Kapan prosesnya, tentunya tegantung dari Gubernur Jawa Tengah," ujar Illia Amin.

Yang perlu digaris bawahi adalah, kata Illia Amin, bahwa sebenarnya DPRD tidak menyetujui adanya pemekaran wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan, tapi hanya menerima penyampaian usul prakasa tentang pemekaran tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Brebes, Abdullah Syafaat mengatakan kajian terhadap potensi keuangan daerah di Brebes bagian Selatan, juga menjadi agenda DPRD sebelum menindaklanjuti usulan masyarakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Jika belum diketahui secara riil, pihaknya juga belum bisa berstatmen terhadap kemampuan wilayah Selatan jika seandainya mekar dari Brebes. "Kita lihat saja nanti hasilnya," tandasnya

Menurutnya, kemampuan keuangan suatu daerah itu bisa melihat pos pendapatan, dan pada dana bagi hasil seperti dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan kepada pemerintah daerah.

Melihat PAD dan DAU Kabupaten Brebes saat ini, jumlahnya masih relatif kecil. Jika memang jadi mekar belum cukup untuk menopang kegiatan serta program pembangunan dua kabupaten.

"Asumsinya, PAD Brebes sebagai kabupaten induk saja baru sekitar Rp 100,10 miliar. Sedang DAU-nya sekitar Rp 1,1 triliun. Jika dibagi dua, harus ada perbandingan belanja daerahnya," terangnya.

Sementara Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya atas nama Pemkab Brebes menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Sebab yang menentukan nantinya pemekeran Brebes bagian Selatan, disetujui atau tidak adalah Pemerintah Pusat.

"Jadi Pemkab Brebes tidak mempunyai kewengan untuk menyetujui atau tidak, terhadap usulan pemekaran wilayah tersebut. Pemkab sifatnya hanya menampung aspirasi dari masyarakat, yang kemudian aspirasi tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Tengah," tandasnya.

Sumber : PanturaNews

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More