Minggu, 27 Januari 2013

Pelajar SMAN 1 Jatibarang Tewas Dianiaya Teman Sekolah


@BrebesKu - Seorang siswa SMA Negeri 1 Jatibarang Brebes Mohamad khotibul Umam (16) akhirnya menghembuskan nafasnya di RS Muhamadiyah Singkil Sabtu (26/1/2013) akibat luka dalam yang dideritanya setelah dipukul teman sekelasnya Jumat (25/1/2013)

Putra Pasangan Dahori (35) dan Nurhayati (33) warga Desa Pesawahan Rt 4 / Rw 1 Kec Adiwerna Kabupaten Tegal di desanya terkenal sebagai anak yang baik dan gampang bergaul, almarhum bukan anak nakal jelas Sunarto tetangga korban.

Lebih lanjut sunarto menjelaskan dari cerita yang dia dengar dari orang tua korban bahwa Jumat (25/1/2013) pagi sekitar pukul 08.00 WIB buku milik korban dirobek oleh temannya kemudian korban bertanya kepada temannya maunya apa dan dijawab temannya duel. Kemudian kedua anak ini berduel dan entah bagaimana tiba-tiba punggung korban dipukul temannya hingga korban jatuh tersungkur dan pingsan, pada saat pingsan korban di bawa ke UKS. Orang tua korban kaget karena di telpon oleh teman korban kalau anaknya pingsan.

Korban di bawa orangtuanya dengan membonceng sepeda motor pulang sesampai dirumah korban dibawa ke RS Muhamadiyah Singkil dan langsung dirawat di ICU karena mengeluarkan darah terus menerus dari dalam mulut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Pihak sekolah sendiri terkesan tidak bertanggung jawab akan kejadian yang terjadi di sekolah dalam jam pelajaran.

Terpisah Wakil Kepala Polres Brebes Komisaris Rio C Tangkari mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara korban dan tersangka, yang merupakan teman satu sekolah. "Berawal dari cekcok kedua belah pihak, terjadilah penganiayaan oleh DPA kepada korban, dari hasil otopsi kedokteran forensik Polda Jawa Tengah ditemukan bekas benturan keras di kepala bagian belakang. Dari hasil otopsi, tidak ditemukan adanya unsur penggunakan benda tajam oleh pelaku,” jelasnya Menurut Rio, kasus tersebut melibatkan korban dan tersangka yang sama-sama masih dalam kategori anak-anak. Oleh karena itu, tersangka dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.(Ros_KL.17/R1) 

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More