Melalui surat bernomor 800/001570/2013 tertanggal 21 Januari 2013, Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE memberikan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pada seluruh instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Brebes, termasuk lingkup sekolah dan UPTD Pendidikan.
Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Karenanya, Bupati memberikan penegasan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi calon pegawai negeri sipil.
Hal ini disampaikan Bupati untuk mengantisipasi ancaman terjadinya penipuan di tengah masyarakat. “Jangan pernah percaya pada oknum yang menjanjikan bisa mengangkat honor atau CPNS,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa bagi Kepala SKPD atau Kepala Sekolah yang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi bagi masyarakat yang memang ingin menjadi PNS, kata Bupati, tunggu saja pengumuman resmi dari Pemerintah tentang perekrutan PNS melalui tes CPNS. “Jangan sampai tergiur iming-iming oknum yang katanya bisa memasukan menjadi PNS,” kata Bupati.(HP)
Sumber : TOP FM 951
0 komentar:
Posting Komentar
pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan