Bismillahir-Rahmaanir-Rahim
Bagaimana hukumnya apabila dalam melakukan shalat kita tidak
faham/mengetahui makna yang dibaca? Apakah secara syariat sah atau
tidak? Mohon jawabannya, terima kasih. Wassalam.
Jawaban: Secara hukum fiqih, bila seseorang sudah memenuhi syarat
dan rukun dalam shalat, maka shalatnya itu syah. Dan memang tidak
disyaratkan dalam fiqih bahwa seorang yang shalat wajib mengerti bacaan
yang dilafalkannya. Sehingga meski tidak paham, tetap syah dan insya
Allah diterima Allah.
Namun memang idealnya seseorang
memahami dan mengerti baca
an shalatnya, agar bisa khusyu` dan menghayati
ibadahnya. Salah satu penyebab mengapa seseorang tidak khusyu` dalam
shalat, karena tidak paham bacaan yang diucapkannya. Akhirnya,
pikirannya jadi melayang-layang kemana-mana tak tentu rimba.
Lain halnya bila seseorang paham dan mengerti bacaannya, maka tingkat
penghayatannya akan lebih maksimal. Orang yang mengerti bacaan yang
diucapkan dalam shalat bisa saja menangis dalam shalatnya.
Hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, dimana banyak disebutkan
bahwa Rasulullah SAW sering shalat sambil menangis sehingga terdengar
suara seperti air yang sedang mendidih. Kalau seorang tidak paham apa
yang diucapkan tapi menangis dalam shalatnya, kira-kira apa yang
ditangisinya?
Wallahu a'lam bish-shawab
Posted in: kisah islam
2 komentar:
amazing eyang.... :sungkem:
ya ini,,saingan sama eyang subur
Posting Komentar
pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan