Selasa, 26 Februari 2013

Kamis, Pembuatan KK dan Akte Kelahiran Massal

@Bumiayuku - Dalam upaya mendekatkan dan memudahkan pelayanan pada masyarakat, Pemkab Brebes, Jawa Tengah, akan menggelar pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran massal, Kamis 28 Februari 2013 mendatang. Pelayanan untuk warga di Brebes bagian selatan ini, akan digelar di aula Kantor Kecamatan Bumiayu. www.bumiayu.net

"Pelayanan KK dan akte kelahiran dengan ditandatangani langsung akan digelar di Bumiayu, Kamis besok," ujara Camat Bumiayu, Drs Sugeng Basuki MM kepada PanturaNews.Com, Selasa 26 Februari 2013.

Menurutnya, pelayanan pembuatan KK akan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) tanpa harus menunggu terlalu lama seperti biasanya. Begitu pula dengan pelayanan akte kelahiran akan ditandatangani langsung.

"Nanti merupakan pelayanan langsung sehingga tidak perlu menunggu beberapa hari seperti kalau membuat di kantor kecamatan seperti biasanya," kata Sugeng.

Dikatakan, pada pelayanan biasa pembuatan KK yang dilakukan di kantor kecamatan, pemohon harus menunggu sekitar satu minggu sampai jadi. Untuk pembuatan akte kelahiran pemohon juga harus langsung ke kantor Disdukcapil di Kota Brebes.

"Adanya pelayanan massal nanti pemohon dapat langsung dilayani," ucap sugeng.

Ditambahkan, untuk pembuatan akte kelahiran anak usia 0 - 60 hari gratis, sedang untuk usia 60 sampai hari sampai satu tahun dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu seperti yang telah diatur oleh Peaturan Daerah (Perda).

"Begitu pula dengan KK ada biaya sesuai yang diatur oleh Perda," ungkap Sugeng.

Pelayanan pembuatan KK dan akte kelahiran masal akan dimulai pukul 08.00 WIB dan melayani pemohon dari enam kecamatan. Yakni Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung dan Salem. Diharapkan warga yang akan memanfaatkan pelayanan massal tersebut melengkapi persyaratan baik untuk pembuatan KK maupun akte kelahiran. Persyaratan yang lengkap akan mempermudah dan mempercapat proses menerbitannya.

"Syarat-syarat untuk pemohon baik KK maupun akte kelahiran tetap harus dipenuhi," pungkas Sugeng.

Sumber : PanturaNews

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More