Jumat, 01 Maret 2013

Disdukcapil Gelar 'One Day Sevice' di Bumiayu

@Bumiayuku - Pemkab Brebes, Jawa Tengah, melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan pada masyarakatnya. Yaitu dengan memudahkan dan mendekatkan pelayanan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran dengan pola satu hari atau "One Day Service" di Kecamatan Bumiayu, Kamis 28 Februari 2013.

Seperti yang dilakukan (Disdukcapil) dengan memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga dan akte kelahiran langsung jadi atau "One Day Service" di Kecamatan Bumiayu, Kamis 28 Februari 2013.

"Ini merupakan One Day Service atau pelayanan KK dan Akte Kelahiran satu hari jadi," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Drs Asmuni Msi.

Menurutnya, pelayanan pembuatan KK akan ditandatangani langsung tanpa harus menunggu terlalu lama seperti biasanya. Begitu pula dengan pelayanan akte kelahiran ditandatangani langsung. "Untuk pelayanan akte kelahiran khusus anak usia di bawah satu tahun," kata Asmuni.

Dikatakan, pada pelayanan biasa pembuatan KK yang dilakukan di kantor kecamatan, pemohon harus menunggu sekitar satu minggu sampai jadi. Untuk pembuatan akte kelahiran pemohon juga harus langsung ke kantor Disdukcapil di Kota Brebes.

"Adanya pelayanan "One Day Service" ini pemohon dapat langsung dilayani," ucap Asmuni.

Ditambahkan, untuk pembuatan akte kelahiran anak usia 0 - 60 hari gratis, sedang untuk usia 60 sampai hari sampai satu tahun dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu seperti yang telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

"Begitu pula dengan KK ada biaya sesuai yang diatur oleh Perda," ungkap Asmuni.

Hasilnya dalam pelayanan satu hari di Bumiayu yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB telah diterbitkan 470 lembar KK dan 111 lembar akte kelahiran. Kegiatan One Day Service akan dilakukan di setiap kecamatan dengan jadwal yang akan ditentukan. Selain itu, dalam upaya pendekatan dan memudahkan pelayanan akan dilakukan sidang keliling Pengadilan Negeri untuk pembuatan akte kelahiran usia diatas satu tahun. Launching untuk program itu telah dilakukan di Brebes.

"Rencananya untuk akte anak di atas satu tahun yang harus melalui sidang Pengadilan Negeri akan kita lakukan keliling di tiap kecamatan, tentunya harus ada permohon terlebih dahulu minimla 30 pemohon sampai 60 pemohon," pungkas Asmuni.

Sumber : PanturaNews

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More