Selasa, 19 Maret 2013

Karni, TKW Asal Brebes Divonis Hukuman Mati

@Bumiayuku (Brebes) - Tenaga Kerja Wanita (TKW), Karni Bin Medi Tarsim (35), warga RT: 04 RW: 04 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi.

Diberitakan sebelumnya, Karni akan diganjar hukuman mati dengan cara dihukum pancung, karena dituduh telah membunuh anak majikannya yang berumur 4 tahun. Namun, Karni membunuh anak majikan itu karena dibawah ancaman seseorang lewat SMS. Dan kalau tidak mau dibunuh, maka Karni harus membunuh anak majikannya itu

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh media Saudi Gazzette menyebutkan, Pengadilan Negeri Arab Saudi pada hari Minggu 17 Maret 2013 itu, menjatuhkan vonis kepada “seorang pembantu Indonesia yang bersalah membunuh Tala al-Sheri, seorang gadis kecil berusia empat tahun, di kota Yanbu (kota di tepi Laut Merah) pada September tahu lalu.

TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini, juga dihukum kurungan selama delapan bulan dan dicambuk 200 kali karena berusaha bunuh diri, setelah membunuh anak kecil yang tak berdosa itu.

Orang tua gadis kecil ini menolak memaafkan si pembantu. Sementara pengacara pembantu yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, mengatakan konsulat Jeddah akan melakukan tindakan hukum terhadap seorang lelaki yang menuduh pembantu ini melakukan pembunuhan.

Diketahui, berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Brebes menyebutkan, bahwa Karni berangkat ke Arab Saudi melalui PPTKIS PT. Vita Melati Indonesia Cabang Losari, Kabupaten Brebes pada tahun 2009 lalu.

Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa 19 Maret 2013, mengatakan jauh hari sebelum Karni akan divonis hukuman mati telah mendatangi pihak keluarganya. Bahkan, sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap warganya yang sedang terkena musibah di luar negeri itu, bupati memberikan santunan.

Santunan itu diberikan langsung kepada keluarga Karni di kediamannya didampingi Camat Losari, Supriyadi dan Kepala Desa Karangjunti, Raudhlatul. Selain itu, santunan juga diberikan kepada keluarga Tarsini, TKW asal Desa Karangjunti yang juga akan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi, karena didakwa telah meracuni anak majikannya.

"Tapi kalau Karni ternyata sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi pada Senin 18 Maret 2013 kemarin, saya tahunya dari sejumlah media nasional," ujar Idza Priyanti.

Sumber : PanturaNews

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More