Rabu, 06 Maret 2013

Syarat Usulan Pemekaran Brebes Belum Lengkap

@Bumiayuku - Syarat kelengkapan administrasi untuk pengusulan pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kepada DPRD Brebes belum lengkap. Syarat seperti berita acara rapat dan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) itu masih kurang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Pemekaran DPRD Brebes, Sukirso saat melakukan sosialisasi dan kroscek usulan pemekaran di Aula Kecamatan Bumiayu, Rabu 06 Maret 2013.

"Syarat administrasi belum lengkap, padahal itu sangat penting," katanya.

Menurutnya, syarat kelengkapan administrasi itu harus segera dilengkapi secepatnya, sebab hal itu sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kelengkapan syarat administrasi itu juga akan memperlancar proses selanjutnya.

"Syarat administrasi harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan proses pengusulan pemekaran ke Pemerintah Provinsi dan Pusat," kata Sukirso.

Selain itu, hingga kini Pansus juga belum menerima draf pembentukan Komite Pemekaran. Keberadaan komite itu cukup penting yang nantinya jadi wadah dalam mengawal usulan pemekaran dan juga untuk sosialisasi ke masyarakat lebih luas.

"Komite atau pun nama lainnya penting untuk mewadahi aspirasi masyarakat," ucap Sukirso.

Usulan pemekaran Kabuten Brebes dengan menjadikan wilayah selatan yang terdiri dari Kecamatan Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem, untuk menjadi daerah otonom atau kabupaten sendiri, sangat layak. Bahkan wacana ini telah ada sejak tahun 1963 dan 1967 lalu. Deklarasi pemekaran dengan pembentukan presidium juga pernah dilakukan pada tahun 2005 lalu.

"Usulan itu sangat layak, hasil studi banding Pansus ke Lombok Barat dan Lombok Utara yang telah dimekarkan, di sana hanya memiliki tiga kecamatan dengan 500 penduduk. Dapat dimekarkan dengan dipecah menjadi lima kecamatan," terang Sukirso.

Meski sangat layak untuk dimekarkan, kajian akademis oleh perguruan tinggi juga akan harus dilakukan dan menjadi bagian dari syarat pengusulan ke Pemerintah Pusat. Kajian akdemis ini harus dilakukan sebelum diparipurnakan di DPRD.

"Nanti DPRD yang akan meminta pada perguruan tinggi untuk membantu melakukan kajian," ucap Sukirso.

Sementara, tentang adanya isu perpecahan diantara para pegiat pemekaran yang sempat mengemuka dalam acara yang dihadiri oleh BPD, Kades dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bumiayu itu, merupakan bagian dari proses perjuangan. Perbedaan pendapat telah terjadi, tapi diharapkan tidak ada perseturuan.

"Perbedaan memang ada tapi itu cambuk dan bagian dari proses perjuangan," kata Kades Adisana, Komarudin, yang juga Ketua Paguyban Kades Kecamatan Bumiayu.

Dia menegaskan, semua elemen setuju dan mendukung pemekaran Kabupaten Brebes. Pemekaran merupakan kepentingan masyarakat dan para tokoh atau pegiat pemekaran telah memahami itu.

"Kepentingan masyarakat tetap diutamakan dan tidak ada pihak yang akan melemahkan perjuangan pemekaran," tegas Komarudin.

Sementara itu pula, tokoh masyarakat Bumiayu yang juga politisi senior, H Tasroni Prayitnobudi, mengajak semua elemen masyarakat untuk untuk tidak berseteru meski ada perbedaan pendapat. Perseteruan justru akan jadi bumerang bagi pejuangan pemekaran.

"Semuanya harus berjuang pantang menyerah untuk mewujudkan pemekaran demi kesejahteraan rakyat, perbedaan jangan menjadi perseteruan," tandasnya.

Selain ketua Pansus, Sukirso, hadir dalam kegaiatan pertemuan itu beberapa anggotanya, diantaranya Sururul Fuad, H Suprapto, Ahmad Zazuli, Mustholah, H Ishak dan Warsudi. Hadir pula diantara tokoh masyarakat Bumiayu, Karim Nagib dan H Faris Sulhak. Kegiatan yang sama juga dilakukan oleh anggota Pansus lainnya di Kecamatan Paguyangan.

Sumber : PanturaNews

0 komentar:

Posting Komentar

pembaca yang baik selalu,memberi comentar yang baik pula,buat artikel aljinet ini,biar ada masukan lebih dan memgembangkan blog aljinet ini,untuk itu disarankan comentlah artikel kami,beri kritikan yang pedas tidak masalah,silakan di coment kawan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More